Jumat 01 Nov 2013 23:47 WIB

Kejati Tetapkan 17 Tersangka Pembangunan RSUD NISEL

Nias, Mentawai, Uluwatu are world class breaks that can be surfed all year round. (illustration)
Foto: Indonesia.travel/en
Nias, Mentawai, Uluwatu are world class breaks that can be surfed all year round. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan 17 tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Nias Selatan senilai Rp7,5 miliar tahun 2012.

Kasipenkum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Jumat, mengatakan ke-17 tersangka tersebut diduga telah menggelembungkan harga tanah yang menjadi lokasi pembangunan RSUD Nias Selatan (Nisel).

Akibat perbuatan tersangka tersebut, menurut dia, sehingga negara mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Penetapan para tersangka itu, setelah penyidik Kejati Sumut memeriksa sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahu penyimpangan pembangunan rumah sakit milik pemerintah tersebut," ucap Chandra.

Dia menyebutkan, permainan harga dalam pengadaan 2 persil tanah seluas 60 ribu meter persegi itu, yang diperuntukkan bagi pembangunan RSUD Lukas Hilisimaetano di Teluk Dalam.

Bahkan, jelasnya, dari 17 tersangka itu, terdapat nama Sekretaris Daerah Nisel Asa'aro Laia yang juga Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Nisel 2012, Kepala BPN Nisel Aminuddin Siregar, dan Tongoni Tapunao, wakil ketua panitia pengadaan tanah.

Lahumezaro Zebua, Nurudodo Sarumaha, Warisan Nduru, Monasduk Duha, Meniati Dachi, Fohalowo Laia, yang merupakan anggota panitia pengadaan tanah.

Kemudian, Ahlan Wau, PPAT Kecamatan Fanayama, Siado Zai, ketua tim penaksir harga, Sugianto sekretaris penaksir harga, Ikhtiar Duha, Yockie Duha dan Abdril Samosir, adalah anggota tim penaksir harga.

Selain itu, dua orang pihak swasta yang ikut jadi tersangka, yaitu Firman Adil Dachi dan Sushi Marlina Duha.

"Kedua orang warga sipil itu, ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa (29/10)," ucap juru bicara Kejati Sumut.

Dia menambahkan, kasus korupsi tersebut diusut tim penyidik Kejati Sumut, berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat.

"Kejati Sumut sampai saat ini, masih terus melakukan penyidikan kasus pengadaan tanah di RSUD Nisel," kata Chandra.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement