Jumat 01 Nov 2013 23:59 WIB

Bawaslu: Belum Terpikir Rekomendasi Penundaan DPT

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Bawaslu Nelson Simajuntak mengatakan, hingga saat ini Bawaslu masih yakin KPU bisa mengejar penetapan DPT pada 4 November. Menurutnya Bawaslu tidak akan merekomendasikan penundaan penetapan.

"Tidak dan belum terpikir untuk rekomendasi penundaan. Karena harus ada DPT definitif dalam waktu dekat untuk menentukan angka surat suara yang akan dicetak," kata Nelson.

Pertimbangan lain, lanjut Nelson, Bawaslu menilai perkembangan perbaikan DPT yang dilakukan KPU sudah cukup baik. Dilihat dari mekanisme dan prosedur yang dilakukan, yang dilakukan KPU dinilai sudah tepat. 

Hanya saja, akurasi data pemilih memang harus mengacu pada Pasal 33 ayat 2 UU Pemilu yang mengharuskan terdapat lima variabel. Yakni nama, jenis kelamin, NIK, alamat, tempat dan tanggal lahir.

Data bermasalah sebanyak 10,4 juta yang disebut masih belum memiliki NIK valid, dinilai Bawaslu juga masih mungkin dikejar perbaikannya. Karena setelah dicermati ulang, sebagian data tersebut sebenarnya memang ada dalam DP4 dan DPT. Hanya saja, kemungkinan terjadi kesalahan saat memasukan data ke dalam sistem informasi data pemilih (sidalih). Misalnya kesalahan penulisan nama, digit NIK, atau alamat.

"Kesalahan teknis itu yang memungkinkan nama ada di DP4 tapi tidak ada di sidalih. Sehingga Kemendagri cek di lapangan temukan data-data itu," ujarnya.

Dalam tiga hari ke depan, menurut Nelson, tim dari KPU dan Bawaslu akan bersama turun ke lapangan. Mereka akan mendatangi daerah yang dipetakan DPT bermasalah yang terkosentrasi di beberapa titik. Dengan begitu, pembersihan data akan lebih mudah dilakukan. 

Selain itu, ujarnya, Bawaslu berencana akan membuat batas toleransi DPT yang dinilai akurat dan valid. Karena mengejar DPT 100 persen bersih dinilainya sulit. Lagi pula, KPU masih menyediakan ruang bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT melalui daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Kalau tanggal 23 kemarin DPT 186,8 juta pemilih, tapi masih ada 10 juta bermasalah. Kalau dikurangi dari setengah yang bermasalah dimasukkan sudah cukup realistis, jadi mungkin sekitar 181 juta," kata dia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement