REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Komjen Pol Sutarman mengatakan akan menindak pelanggaran dalam kasus menyebarnya foto bugil Kapolsek Wonogiri, Jawa Tengah, AKP MS. "Apa pun pelanggarannya kita akan lakukan penegakan hukum," kata Sutarman.
Menurut jenderal bintang tiga itu, penegakan hukum akan dilakukan seperti halnya kasus yang menimpa polwan ajudan istri Kapolda Lampung, Brigadir RS. "Termasuk siapa yang upload," katanya.
Beberapa waktu lalu foto bugil anggota kepolisian di dunia maya yang diketahui adalah Kapolsek Wonogiri, Jawa Tengah, AKP MS. Sebanyak 13 foto seronok laki-laki berseragam kepolisian itu menyebar di dunia maya sejak 28 September.
Sebelumnya, masyarakat juga dihebohkan dengan foto bugil polwan yang belakangan diketahui sebagai Brigadir RS, ajudan istri Kapolda Lampung. Pengunggah foto-foto Brigadir RS adalah BP, mantan kekasih yang merasa sakit hati atas hubungan asmara keduanya.
Tersangka BP ditahan di Polda Lampung sejak 30 Oktober. Ia dikenakan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 atau ayat 4 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda Rp1 miliar.