Ahad 03 Nov 2013 20:57 WIB

Perludem Minta Optimalkan Daftar Pemilih Khusus

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
 Ketua KPU Husni Kamil Manik, meluncurkan daftar pemilih sementara secara online melalui website KPU, di Jakarta, Selasa (16/7).     (Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua KPU Husni Kamil Manik, meluncurkan daftar pemilih sementara secara online melalui website KPU, di Jakarta, Selasa (16/7). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai jadwal pada Senin (4/10). Perludem menilai penundaan kembali penetapan DPT bisa menganggu tahapan lain.

"Kita merekomendasikan DPT ditetapkan besok dengan beberapa catatan," kata peneliti Perludem, Veri Junaedi di Jakarta, Ahad (3/10). 

Berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU menunda penetapan DPT yang semula dijadwalkan pada 23 Oktober. KPU mempunyai waktu dua pekan hingga 4 November untuk memperbaiki data pemilih yang bermasalah.

Masalah DPT saat ini banyak terjadi karena ketidaklengkapan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Veri mengatakan, berdasarkan UU Nomor 8/2012, masih ada kesempatan untuk mengakomodasi pemilih yang bermasalah terkait administrasi kependudukan. 

Hal ini berbeda dengan yang terjadi pada Pemilu 2009. "Untuk 2014 ini, ada mekanisme Daftar Pemilih Khusus (DPK)," kata dia. 

Ketua Perludem, Didik Supriyanto mengatakan, DPK ditetapkan oleh KPU Provinsi 14 hari sebelum hari pemilihan. KPU juga masih membuka kesempatan untuk menampung pemilih yang belum terdaftar untuk masuk dalam DPK tambahan. Artinya, masih ada ruang perbaikan data yang bermasalah. "Bahkan hari H pemilihan juga masih bisa," ujar dia.

Peneliti Perludem, August Melasz mengatakan, KPU harus menerapkan strategi yang tepat untuk DPK. Sehingga, tidak membuat jumlah DPK membludak. Karena, hal ini sangat berkaitan dengan persiapan surat suara. Kewajiban KPU selama ini adalah mencetak surat suara sesuai dengan DPT, ditambah dua persen dari DPT sebagai cadangan. 

Surat suara cadangan itu, biasanya disiapkan untuk surat suara yang rusak. "DPK ini jumlahnya berapa harus bisa dibatasi. Itu harus jelas," kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement