Senin 04 Nov 2013 21:04 WIB

Ahmad Fathanah Divonis 14 Tahun Penjara

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Heri Ruslan
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/8).
Foto: Antara
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/8).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/10).

Majelis hakim juga menjatuhkan putusan bagi Fathanah untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, " kata Ketua majelis hakim Nawawi Pomolongo, saat membacakan amar putusan. Majelis hakim juga menilai Fathanah telah bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Fathanah dinilai melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama. Sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), Fathanah dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan kedua Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Namun, majelis hakim menyatakan Fathanah tidak bersalah dalam melakukan TPPU sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 5 UU 8/2012 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Membebaskan oleh karenanya terdakwa Ahmad Fathanah dari dakwaan ketiga," kata ketua majelis hakim.

Ada beberapa hal yang memberatkan vonis terhadap Fathanah. Anggota majelis hakim Sutio Jumadi mengatakan, perbuatan terdakwa kontraproduktif dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Perbuatan Fathanah juga dinilai tidak sejalan dengan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Sutio juga mengatakan, Fathanah sebelumnya sudah pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.

Majelis hakim juga menilai ada beberapa hal yang meringankan. Fathanah dinilai sopan dalam persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga. Sutio mengatakan, karena Fathanah terbukti melakukan lebih dari satu tindak pidana. Maka, majelis hakim menjatuhkan pidana yang terberat dari beberapa tindak pidana itu ditambah satu pertiga.

Dalam pertimbangannya, dua anggota majelis hakim, Made Hendra dan Joko Subagyo menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam hal penuntutan perkara TPPU. Keduanya menilai yang berwenang melakukan penuntutan perkara TPPU adalah Kejaksaan Agung, bukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun dalam perkara tindak pidana korupsi, Nawawi menjelaskan, semua hakim mempunyai pendapat yang sama. "Majelis satu suara dalam tindak pidana korupsinya," kata dia.

Atas vonis ini, Fathanah menyatakan akan berpikir-pikir. Ia akan berkonsultasi terlebih dulu dengan penasihat hukumnya. Jaksa penuntut umum pun menyatakan pikir-pikir. Vonis terhadap Fathanah ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Fathanah dengan hukuman 17 tahun 6 bulan penjara.

"Kami pikir-pikir," kata jaksa Rini Triningsih.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement