REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba dari hasil pengungkapan yang melibatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kamis (7/11). Seluruh barang bukti ini disita dari para TKI di Bandara yang baru mendarat dari luar negeri.
Total ada 20 kilogram (kg) Narkoba yang dimusnahkan BNN. Jumlah itu terdiri dari jenis sabu 8.104,38 gram, ganja 12.182,4 gram, heroin 194,9 gram, dan tablet 4,9 gram.
"Ini dikumpulkan dari lima kasus yang sudah diungkap sejak beberapa bulan terakhir dengan sepuluh tersangka berbeda," kata Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto di kantornya Cawang, Jakarta Timur Kamis (7/11).
Sumirat mengatakan, persoalan TKI yang kedapatan membawa Narkoba memang sudah lama terjadi. Ia mengatakan, modus para bandar internasional biasanya memang kerap memanfaatkan TKI.
Para bandar, ia mengatakan, meminta para TKI untuk membawa tas yang sudah disisipi Narkoba saat pulang ke Indonesia. Bila para TKI lolos dari pemeriksaan di Bandara, bandar akan datang ke Indonesia untuk mengambil tas tersebut lalu mengedarkan isinya yang adalah Narkoba.
"Harap hati-hati (kepada TKI) untuk tidak mudah dibujuk rayu," ujar perwira polisi melati tiga ini.