REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj menjelaskan, penghentian liberalisasi migas dan energi bisa menjaga Indonesia dari kehancuran akan sumber daya alamnya. "Gas, air dan udara sejak zaman dahulu menjadi tugas kenabian yang tidak layak diliberalisasi oleh siapa pun," kata dia, Sabtu (9/11).
Said menambahkan, proteksi penting dilakukan untuk menjaga pengelolaan yang tersudut kepada kepentingan kelompok tertentu. Jika proteksi dilakukan, maka tahap selanjutnya yaitu memerkuat dan meningkatkan pembangunan infrastruktur gas bumi di seluruh Indonesia.
Pembangunan infrastruktur diharapkan akan memudahkan seluruh masyarakat untuk menikmati energi tersebut.
Wakil Ketua BPH Migas yang juga wakil ketua Lembaga Perekonomian NU, Fahmi Matori menambahkan, tata niaga gas untuk kebutuhan dalam negeri harus menjadi prioritas pemerintah. Ini demi menjaga keamanan pasokan kebutuhan domestik, daya jangkau konsumen serta pertumbuhan ekonomi nasional.
"Makanya pembangunan infrastruktur energi sebagai langkah praksis dari pemerintah,'" kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan BP Migas karena dinilai tidak menguntungkan rakyat. Pembubaran BP Migas itu sebagai implikasi hukum dari judicial review terhadap UU Nomor 22/2001 yang bertentangan dengan UUD 1945.
MK juga telah memutuskan, mekanisme penentuan harga migas tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar.