Selasa 12 Nov 2013 23:27 WIB

KPK Izinkan Amir-Kasmin Ikuti Pemilukada Ulang

Johan Budi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK tak keberatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin maju kembali dalam Pemilukada ulang Kabupaten Lebak yang digelar dua hari lagi. Pesta demokrasi Lebak itu tetap digelar sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan majunya Amir-Kasmin, meski pengacaranya, Susi Tur Andayani jadi tersangka suap bekas Ketua MK, Akil Mochtar.

Susi tertangkap tangan saat berniat menyerahkan satu miliar rupiah kepada Akil untuk memutus Pemilukada ulang. "Pemilukada domain politik, KPK domainnya, domain hukum, jadi tidak berpengaruh terhadap penanganan perkara. Boleh (maju), kan dia (Amir) statusnya saksi,'' katanya di kantor KPK, Jakarta, Selasa (12/11) malam.

Johan memastikan, meski nantinya terpilih sebagai Bupati, KPK tak akan menghadapi kendala ketika hendak memeriksa atau meminta keterangan dari Amir. Tapi, Johan tak menapik soal kemungkinan naiknya status Amir sebagai tersangka.

Ia berkata, kemungkinan itu terbuka tergantung dari dua alat bukti yang cukup. ''Kalau menemukan ya bisa saja (tersangka),'' tuturnya menjelaskan.

Amir Hamzah-Kasmin (HAK), menggugat keputusan KPU ke MK terkait hasil pilkada yang dimenangkan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi (IDE). MK mengabulkan gugatan, dan memerintahkan KPU menggelar Pilkada Lebak diulang di seluruh TPS. Selain itu, MK juga membatalkan keputusan KPU Nomor 40/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, serta membatalkan keputusan KPU Nomor 41/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada Lebak 2013-2018.

Kemenangan pasangan IDE pada pilkada itu karena MK menganggap telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Lebak pada 31 Agustus 2013. Objek materi kecurangan yang diajukan pemohon pasangan HAK juga mencapai 72 item.

Sebelum sengketa Pilkada Lebak masuk ke meja MK, KPU setempat resmi menetapkan pasangan Iti Oktavia-Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2013-1018. Iti merupakan anak Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya. Penetapan itu ditentukan dalam rapat pleno KPU pada 8 September 2013.

Pasangan Iti ini mengalahkan dua calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin dan pasangan Pepep Faisaludin-Aang Rasidi. Iti Oktavia (anggota DPR dari Partai Demokrat)-Ade Sumardi (Ketua DPC PDIP Lebak), diusung oleh Partai Demokrat, PDIP, Hanura, Gerindara, PPP, PKS, PPNU.

Keduanya meraih suara terbanyak yaitu 407.156 suara (62,37 persen). Sedangkan suara Amir Hamzah (Wakil Bupati Lebak saat ini atau calon incumbent)-Kasmin, yang didukung Partai Golkar meraih 226.440 suara (34,69 persen). Terakhir pasangan Pepep Faisaludin - Aang Rasidi, yang maju dari perseorangan meraih suara sebanyak 19.163 (2,94 persen).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement