Senin 24 Feb 2014 13:36 WIB

Susi, Perantara Suap Pemilukada Lebak Didakwa 15 Tahun Penjara

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Susi Tur Andayani
Foto: Antara
Susi Tur Andayani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan perdana dengan terdakwa Susi Tur Andayani digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2). Susi didakwa menjadi perantara dugaan suap dalam sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya, Lebak Banten.

Jaksa KPK, Edy Hartoyo mengatakan, terdakwa didakwa dengan mengetahui Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.  

Selain pilkada Lebak, Susi Tur Andayani bersama dengan Akil Mochtar didakwa menerima uang suap Rp 500 juta dalam pengurusan sengketa pilkada Lampung Selatan.

Pemberian uang yang dilakukan pada Juli 2010 tersebut dilakukan Ryco Menoza-Eky Setyanto melalui perantara Susi Tur Andayani. Pemberian uang ini diharapkan mempengaruhi putusan hakim MK untuk menolak keberatan dari sejumlah pasangan.