REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemain musik, Kevin Aprilio dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan (verduistering) dana sekitar 1,3 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, polisi menerima laporan dari seseorang yang bernama Sriatin asal Sragen, Jawa Tengah.
Ia mengaku, membawa putrinya yang bernama Halen Yosita untuk dibimbing sampai membuat album kepada Kevin.''Yang melapor mengaku menyedikan uang 2,5 miliar,'' kata dia, Rabu (13/11).
Proses penggarapan album pun berjalan. Sampai jadi satu album dan direncanakan ada album selanjutnya. Entah mengapa, ketika menggarap album selanjutnya, ada pembatalan. Dia mengungkapkan, kemudian timbul ketidakcocokan antara keduanya mengenai sisa uang.
Pelapor bersikukuh agar Kevin mengembalikan uang senilai Rp 1,3 miliar karena itu uang sisa dari pembuatan album pertama, sementara pihak Kevin berbeda pendapat. Pelapor mengaku sempat menyomasi Kevin namun tidak digubris.
Barulah pelapor melaporkan kejadian ini ke Mapolda Metro Jaya. Rikwanto mengatakan, polisi akan memanggil Sriyatin terlebih dahulu sebagai saksi pelapor baru setelah itu Kevin sebagai terlapor. Untuk tuntutan pasalnya ialah 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara lima tahun.