Rabu 13 Nov 2013 15:53 WIB

Banyak Pejabat Tak Tahu Risiko Hukum

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Agung Sasongko
Hukum pidana
Foto: blogspot.com
Hukum pidana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) Sutito SH,MH,CLA mengatakan, saat ini banyak pejabat pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah yang melanggar hukum. Para pelaku kegiatan di bidang ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan, dan sosial kemasyarakatan juga banyak yang tersandung kasus hukum.

Pelanggaran hukum, kata Sutito, juga banyak dilakukan oleh lembaga negara seperti  DPR,  BPK, MK, MA. "Dari legislatif, eksekutif,  yudikatif dan lembaga-lembaga  pengawas banyak yang melanggar hukum," katanya dalam acara Konferensi Pers Pendidikan Auditor Hukum di Jakarta, Rabu, (13/11).

Pelanggaran hukum, ujar Sutito, juga banyak dilakukan oleh parpol. Anggota parpol sering berjamaah melakukan pelanggaran hukum dari ketua umum,  wasekjen, bendahara umum.KPK,  kata Sutito,  belum tentu tidak melanggar hukum. Saat ini belum ada  yang memeriksa KPK, makanya tidak diketahui apakah KPK pernah melanggar hukum atau tidak.

Banyaknya pelanggaran hukum ini, terang Sutito, disebabkan para pelaku tidak memahami resiko hukum dalam membuat kebijakan. Seharusnya dengan memahami seluk beluk resiko  hukum mereka tidak akan melakukan penyimpangan.Agar pelanggaran hukum tidak terus-menerus berlangsung, kata Sutito, maka audit hukum diperlukan bagi lembaga negara, penyelenggara negara, pemerintah, pelaku ekonomi dan usaha.

Ini perlu dilakukan sebagai tindakan preventif agar mereka tidak tersandung hukum.Audit hukum sendiri, ujar Sutito, dilakukan dengan mengkaji dan menguji kualitas kepatuhan hukum dan legalitas subjek-subjek hukum, perbuatan, atau transaksi hukumnya sendiri, serta barang dan jasa yang ditransaksikan. Audit hukum sendiri dilakukan oleh inhouse legal auditor, supervisory legal auditor, dan independent legal auditor

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement