REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mengatakan penyerangan massa saat pembacaan putusan sengketa Pilkada Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bukti bahwa kredibilitas MK masih belum pulih, setelah ditangkapanya Akil Mochtar dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"MK saat ini sedang merosot wibawanya, hingga masyarakat berani melakukan kekerasan," kata Ketua Badan Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (14/11).
Menurut dia, untuk memperoleh kepercayaan publik sangatlah sulit dan perlu waktu yang panjang. "MK harus mencari terobosan untuk mengembalikan kepercayaan publik," katanya.
LBH Keadilan mengajak publik untuk menghormati segala Putusan MK, meskipun putusannya tidak menyenangkan. "Sebagai negara hukum, maka kita sudah seharusnya tunduk pada hukum," kata Abdul Hamim.
LBH Keadilan mengecam peristiwa tersebut. LBH Keadilan berpendapat, menindak pelaku yang membuat kericuhan penting dilakukan dengan serius agar di masa mendatang peristiwa semacam ini tidak terulang.