Sabtu 16 Nov 2013 20:01 WIB

MK Ogah Lepaskan Wewenang Tangani Sengketa Pilkada

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Mansyur Faqih
Suasana di lobi gedung Mahkamah Konstitusi yang dirusak massa yang mengamuk saat putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku di Gedung MK Jakarta, Kamis (14/11).   (Republika/Adhi Wicaksono)
Suasana di lobi gedung Mahkamah Konstitusi yang dirusak massa yang mengamuk saat putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku di Gedung MK Jakarta, Kamis (14/11). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan tetap memangku tanggung jawab dan tugas seperti biasa. "Kami sadar keraguan masyarakat tengah meliputi lembaga ini, MK pun tak main-main untuk segera mengembalikan kewibawaannya," ujar Wakil Ketua MK Arief Hidayat berbincang dengan Republika, Sabtu (16/11).

Di saat situasi seperti ini, katanya, wajar bila ada saran yang menyebutkan agar MK tak lagi mengurusi peradilan sengketa pilkada. Selain berkaca pada peristiwa keribuatn tempo hari, masyarakat juga masih tak percaya dengan kualitas hakim MK yang pernah dipimpin oleh Akil Mochtar. Karena tidak ada bukti apakah hakim MK lainnya tak terlibat dengan Akil yang gemar menerima suap saat memutus sengketa pilkada.

"Kami mengerti, kami diminta pulihkan diri dulu baru urusi itu (sengketa pilkada) lagi. Tapi kami kira langkah tepatnya justru bukan dengan meletakan tanggung jawab itu," ujar dia.

Saat ini, ia bersama tujuh hakim MK lainnya mengaku tengah berusaha untuk mengembalikan kualitas penanganan sengketa pilkada dengan sebaik-baiknya. Karenanya, ia menilai saran agar MK meletakan tugas mengurusi sengketa pilkada dianggap bukan pilihan terbaik. 

Dia berujar, MK malah berniat untuk terus menekan diri bekerja agar putusan sengketa pilkada menelurkan amar yang adil. Dia pun mengutip pernyataan mantan Ketua MK sebelumnya Mahfud MD terkait putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Maluku Utara (Malut) yang kemarin mereka tangani. 

"Pak Mahfud bilang dari segi putusan tidak ada yang salah, hanya memang suasananya seperti ini sehingga MK terkesan kurang dipercaya," ujarnya.

Untuk itu, ia berharap masyarakat luas tetap mendukung MK agar dapat menangani PHPU dengan baik. Karena kewenangan tersebut dianggap sudah tepat berada di tangan MK. Agar lebih kuat putusannya dan sesuai dengan fakta dan rasa keadilan yang ada.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement