REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hakim Konstitusi Harjono mengatakan instansinya terbebani atas tugas persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang selama ini ditangani.
"(Sidang PHPU) jelas menjadi beban sendiri karena menggeser tugas utama MK," kata Harjono di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Harjono mengatakan dirinya sejak awal tidak setuju jika perkara sengketa pilkada harus ditangani MK. Sebab tugas utama MK menguji materi undang-undang dan sengketa lembaga negara menjadi terhambat.
"Sekarang berapa putusan pengujian undang-undang yang tidak bisa dibacakan, gara-gara putusan (sengketa pilkada). Itu bukan kita tunda-tunda, tapi karena memang putusan pilkada ada batas waktunya sehingga kita harus penuhi (lebih dulu)," kata Harjono.
Namun Harjono enggan meminta agar dibentuk peradilan khusus perkara pilkada. Dia menyerahkan keputusan itu kepada presiden dan DPR. Saat ini Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang didaulat melakukan sidang perselisihan pilkada.
Di sisi lain ada beberapa kejadian yang mengiringi persidangan sengketa pilkada oleh MK, misalnya kasus dugaan suap perkara pilkada yang diterima mantan Ketua MK Akil Mochtar, serta peristiwa hari ini yaitu kerusuhan yang dilakukan oleh massa, yang diduga merupakan pendukung salah satu calon kepala daerah di ruang sidang MK.