Ahad 17 Nov 2013 14:01 WIB

Ada Dua Klien Lain Diduga Ditipu Puluhan Miliar Oleh Suami Eddies Adelia

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Artis Eddies Adelia bersama Ferry Setiawan memberikan keterangan tentang pernikahan mereka usai melangsungkan akad nikah di ,Jakarta, Sabtu (27/10).
Foto: Antara/Teresia May
Artis Eddies Adelia bersama Ferry Setiawan memberikan keterangan tentang pernikahan mereka usai melangsungkan akad nikah di ,Jakarta, Sabtu (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Korban Ferry Setiawan (35 tahun) yang merupakan suami artis Eddies Adelia, diduga lebih dari seorang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, ada tiga laporan yang masuk ke Mapolda Metro Jaya."Terkait laporan penipuan yang dilakukan FS," kata dia, Ahad (16/11). 

Awalnya, polisi hanya berpegang kepada laporan penipuan uang Rp 21 miliar dengan modus kerja sama pengadaan batubara bersama PT PLN Batubara. Karena kerja sama ini fiktif, Ferry ditangkap 18 oktober 2013 lalu di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Rikwanto mengatakan, penyidik menelisik lebih dalam lagi dan menemukan sejumlah laporan yang berkaitan dengan Ferry Setiawan.

Tiga laporan itu, dua ditangani oleh pihak Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan satu laporan yang ditangani Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. ''Yang di Sumdaling yang sedang disidik,'' kata Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan, modus penipuannya tetap sama, yaitu dengan mengadakan dokumen sejenis akta perjanjian kontrak dengan perusahaan negara. Ini dilakukan agar korbannya percaya dan dokumen itu ternyata fiktif.

Dari sejumlah pemeriksaan, keuntungan yang dihasilkan dari aksi penipuan dua korbannya senilai Rp 45 miliar. Untuk satu laporan terakhir masih dalam 'hitung-hitungan' Polda Metro Jaya. ''Kerugian rata-rata di atas Rp 20 miliar,'' kata dia.

Rikwanto menjabarkan tiga laporan tersebut di antaranya:

1. Apriyadi Malik melaporkan Ferry pada 24 September 2013 lalu dengan nomor laporan 3330/IX/PMJ/Ditreskrimsus/24 sept 2013. Kerugian sebesar Rp 21 miliar. Pasalnya ialah 378 KUHP tentang Penipuan junto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

2. Doddy Supriadi Setiawan melaporkan Ferry pada 10 Oktober 2013 lalu dengan nomor laporan 3569/X/PMJ/Ditreskrimum/10 Okto 2013. Kerugian ditaksir sebesar Rp 24 miliar dengan pasal yang sama.

3. Laporan ini masih diselidiki dan ditangani oleh subdit Keamanan Negara. Laporan ini juga terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement