Senin 18 Nov 2013 16:21 WIB

Kabel Optik di Yogyakarta Banyak Langgar Aturan

Rep: Yulianingsih/ Red: Hazliansyah
Penggalian jalan guna menanam kabel optik  (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Luthfi Rahman
Penggalian jalan guna menanam kabel optik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemasangan kabel optik di wilayah Kota Yogyakarta yang dilakukan perusahaan telekomunikasi ternyata banyak yang melanggar aturan.

Pemerintah Kota Yogyakarta bahkan telah mendata beberapa perusahaan telekomunikasi yang melakukan pelanggaran tersebut.

Hal ini seiring ditemukannya beberapa saluran kabel optik yang dipasang di saluran air limbah di Kota Yogyakarta.

Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kota Yogyakarta, Toto Suroto mengatakan, kabel optik tersebut dipasang di saluran limbah milik Pemkot di kawasan Pakuningratan dan saluran irigasi di wilayah Rejowinangun.