REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi wanita (polwan) diperkenankan Kapolri, Jenderal Sutarman, untuk menggunakan hijab saat bertugas. Namun, restu Sutarman belum tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap), alasannya desain dan anggaran yang masih dikaji.
Meski demikian, jilbab boleh polwan kenakan mengacu pada model dan warna yang digunakan oleh personel di Polda Aceh. Atas langkah yang diambil oleh Sutarman, DPR RI siap mengakomodir Polri dalam aspek penyediaan anggaran.
Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan anggaran bagi Polri agar dapat menyediakan jilbab yang seragam untuk anggota polwan. "Itu sudah ok. Anggaran terus kami dorong. Tahun depan kami siapkan. Untuk sementara (hingga anggaran cair) silakan polwan gunakan jilbabnya sendiri," kata Yani, saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (19/11).
Yani mengatakan salut pada putusan Sutarman yang memberi jalan tengah bagi polwan untuk berjilbab meski peraturan resmi belum diluncurkan. Menurut dia, langkah Sutarman memberi ketenangan kepada para polwan yang sudah gatal berpakaian muslimah. "Di negara-negara lain polwan boleh berjilbab, di Indonesia pun tentunya laik setara ini kan bagian dari keyakinan dan Polri bagus sudah mau mengakomodir," ujar anggota dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Sebelumnya, di Rupatama Mabes Polri Jenderal Sutarman menegaskan mulai besok Rabu (20/11) polwan dapat menggunakan jilbab. Asalkan, model dan warna mengacu pada hijab yang digunakan polwan di Aceh. Di sana, polwan menggunakan hijab warna coklat dalam berdinas. "Mulai besok boleh, tidak ada masalah," katanya.