REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, produktivitas DPR terutama dalam bidang legislasi sangat buruk tidak hanya terjadi pada periode 2013.
Menurutnya masalah dan kendala yang memperburuk kinerja DPR cenderung sama setiap tahun. Lucius menilai tata kelola persidangan di DPR memang masih menyisakan sejumlah masalah yang membuat seorang anggota tidak bisa fokus.
"Biasanya seorang anggota kerap ditugasi pada beberapa alat kelengkapan pada saat yang sama membuat anggota tak maksimal pada satu tugas tertentu yang prioritasnya harus didahulukan," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/11).
Kemudian, kemalasan anggota DPR untuk menghadiri rapat juga memberikan sumbangsih pada rendahnya kinerja DPR dalam bidang legislasi.Sebagian besar anggota DPR memiliki kesibukan lain di luar tugas sebagai anggota DPR.
Kapasitas dan kemampuan para anggota untuk bekerja dan berpikir dinilai tidak memadai. Menurutnya, latar belakang pendidikan dan keahlian mereka yang tidak berkaitan dengan kerja dan tanggung jawab sebagai anggota parlemen menjadi penyebab.
"Jangan-jangan memang anggota DPR ini tidak mampu bekerja sebagai pembuat undang-undang," kata Lucius.
Selain itu, banyaknya titipan kepentingan dianggap turut mendorong rendahnya kinerja anggota DPR. Kepentingan-kepentingan itu kerap mengendalikan anggota DPR dalam menjalani kesibukannya sebagai anggota DPR. Sehingga kerap mereka tidak menjadikan kegiatan rapat untuk membahas undang-undang sebagai prioritas utama.
Pada awal tahun 2013, DPR menetapkan Prolegnas sejumlah 70 RUU. Jumlah tersebut meningkat dari Prolegnas 2012 sebanyak 64 RUU. Pada tahun 2011 ada 93 RUU masuk prolegnas dan 2010 sebanyak 70 RUU menjadi prioritas pembahasan DPR.
Dari sisi perencanaan RUU setiap tahun, menurutnya DPR memang selalu bombastis. Walaupun pencapaian di akhir tahun dalam tiga tahun terakhir, belum pernah DPR menunjukkan taring yang kuat dalam menghasilkan undang-undang.
Catatan dan evaluasi Formappi menunjukkan, pada Tahun 2010, DPR hanya menghasilkan 8 undang-undang dari daftar Prolegnas (11,42 persen). Tahun 2011 pencapaian legislasi DPR 19,35 persen, dimana hanya 18 dari 93 RUU Prolegnas yang sukses diselesaikan DPR.
Pada tahun 2012 kinerja legislasi DPR turun menjadi 15,25 persen. Dari 64 RUU Prolegnas hanya 10 diantaranya yang berhasil dituntaskan pembahasannya.