REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dibanding narkoba jenis lain, ganja merupakan barang bukti terbanyak yang disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri periode Januari-Juni 2013.
Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Arman Depari dalam presentasinya di Jakarta, Rabu, mengemukakan hingga Juni 2013, jumlah ganja yang disita mencapai 5.965.439,71 gram dibandingkan dengan sabu 77.261,26 gram, heroin 1.785,64 gram dan hasish 126,28 gram.
"Dengan adanya penyitaan dari penangkapan ini bukan berarti kepolisian menakut-nakuti masyarakat bahwa banyak sekali Narkoba yang beredar, tetapi itu tandanya penangkapan berhasil dilakukan," kata Arman, Rabu (20/11).
Ia menyebutkan jenis barang bukti lain di antaranya berupa pohon dan luas areal yang disita, yakni 266.375 pohon dan seluas 66 hektare. "Kalau dibandingkan dengan 2012, ini trennya menurun," katanya.
Namun, jika dibandingkan dengan 2012, sabu atau methaphetamine menempati urutan pertama disusul dengan marijuana atau cannabis, ekstasi, heroin dan kokain serta hasish.
Ia juga menjelaskan ada dua kelompok utama yang masuk ke dalam amphetemine-type simultants (ATS), yakni kelompok zat amphetamines, termasuk amphetamine dan methampehtamine dan kelompok zat ekstasi termasuk MDMA.
Tetapi, sekarang terdapat zat psikoaktif baru, yakni zat-zat yang disalahgunakan, baik dalam bentuk murni maupun campuran, dimana tidak diatur dalam konvensi tunggal tentang narkotika dan obat-obatan terlarang pada 1961 atau dalam konvensi zat-zat psikoaktif pada 1971, tapi dapat mengancam masyarakat.
"Zat-zat ini diciptakan untuk menghindari dari jeratan hukum, karena belum dimasukkan dalam undang-undang," katanya.
Arman berujar, zat-zat itu di antaranya synthetic cannabinoid, synthetic cathinones, piperazines, ketamine, phenethylamines dan zat-zat lainnya, seperti aminoindanes, phencyclidine-type substances, tryptamines dan captagon.
Ia mengatakan maraknya peredaran narkoba saat ini karena adanya perbedaa tren, salah satunya yakni narkoba dipandang sebagai gaya hidup, sikap permisif masyarakat dan bisnisnya yang mendatangkan keuntungan besar.
"Ini yang menyebabkan permintaan Narkoba marak terus, karena itu penindakan perlu disamping rehabilitasi karena untuk menimbulkan pencegahan bagi yang belum dan ingin coba-coba terhadap barang haram ini," katanya mengakhiri.