REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai kewenangan untuk menuntut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia berpendapat tidak ada kewenangan KPK dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Menurut Mudzakir, dalam UU Nomor 8/2010 hanya memberikan lisensi kepada KPK untuk melakukan penyidikan. Sesuai dengan penjelasan dalam pasal 74. Mudzakir tidak melihat ada pasal dalam undang-undang itu yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penuntutan.
"Dia tidak boleh lebih dari melakukan penyidikan," kata dia, saat menjadi saksi ahli dalam perkara kasus dugaan korupsi permhonan kuota impor daging sapi dan TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/11).