Kamis 21 Nov 2013 19:39 WIB

Pakar Hukum: KPK Tak Berwenang Tuntut TPPU

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Heri Ruslan
   Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim  di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9).    (Republika/ Wihdan)
Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai kewenangan untuk menuntut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 Ia berpendapat tidak ada kewenangan KPK dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Menurut Mudzakir, dalam UU Nomor 8/2010 hanya memberikan lisensi kepada KPK untuk melakukan penyidikan. Sesuai dengan penjelasan dalam pasal 74. Mudzakir tidak melihat ada pasal dalam undang-undang itu yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penuntutan.

"Dia tidak boleh lebih dari melakukan penyidikan," kata dia, saat menjadi saksi ahli dalam perkara kasus dugaan korupsi permhonan kuota impor daging sapi dan TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/11).