REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyita ribuan botol berisi minuman beralkohol ilegal selama operasi penyakit masyarakat Maleo II yang berlangsung 13-20 November 2013.
Juru bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Soemarno di Palu, Ahad, menyebutkan berbagai minuman beralkohol ilegal itu berupa 1.393 botol minuman keras berbagai jenis, serta ratusan liter arak tradisional yang biasa disebut saguer atau minuman cap tikus. Dia mengatakan minuman beralkohol itu disita dari sejumlah tempat di Kota Palu.
Razia minuman keras itu sendiri dipimpin oleh Komisaris Polisi Ridwan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah.
Soemarno mengatakan sejumlah kepolisian resor di wilayah hukum Sulawesi Tengah juga gencar melakukan razia serupa guna mengurangi peredaran minuman beralkohol ilegal.
Dia mengatakan dampak minuman tersebut sangat berbahaya, terutama bisa memicu perbuatan kriminal lainnya seperti perkelahian antarwarga atau pemerkosaan. "Karena itu, polisi terus menekan peredaran minuman keras tersebut," kata Soemarno.
Dia juga mengakui peredaran minuman keras tradisional di wilayahnya susah dibendung mengingat barang itu diproduksi dalam skala rumah tangga.
Dia mengatakan, saat melakukan penyitaan razia itu, polisi tidak menangkap penjualnya namun hanya memberikan teguran agar tidak menjual barang itu lagi. "Kalau tetap nekad menjual maka akan ditangkap," tegasnya.
Dia mengatakan minuman keras ilegal adalah salah satu target razia kepolisian, dalam operasi penyakit masyarakat selain perjudian atau peredaran narkoba.