Selasa 26 Nov 2013 06:08 WIB

Karena UMK, 190 Buruh di Penajam Di-PHK

 Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Foto: Antara/R Rekotomo
Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Sebanyak 190 buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama 2013, akibat kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakejaan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Penajam Paser Utara Sorijan Sihombing, Selasa, mengatakan kenaikan UMK mencapai 40 persen (menjadi Rp1.903.262) dari tahun sebelumnya.

"Kenaikan UMK 2013 yang mencapai sekitar 40 persen itu, tidak hanya membuat beberapa perusahaan merasa keberatan, tapi juga berdampak pada pengurangan tenaga kerja di suatu perusahaan," ungkapnya.

Berdasarkan laporan yang diterima Dinsosnaker, kata dia, PHK pada 190 buruh itu disebabkan perusahaan melakukan efesiensi tenaga kerja, menyesuaikan dengan pengeluaran agar tidak terlalu besar dan memberatkan.

"Alasan perusahaan melakukan PHK rata-rata karena efesiensi tenaga kerja, untuk menekan pengeluaran yang cukup besar karena UMK 2013 sebesar Rp1.903.262 cukup memberatkan, sehingga tidak mampu lagi membiayai para buruh," kata Sorijan Sihombing.

Selain melakukan PHK, Sorijan melanjutkan, perusahaan juga terpaksa melakukan pengurangan jam kerja sehingga banyak buruh yang hanya bekerja 15 hari dalam satu bulan.

"Karena biaya operasional lebih besar dibandingkan dengan pendapatan sehingga perusahaan juga melakukan pengurangan jam kerja," ujar Sorijan.

Bahkan, beberapa perusahaan di bidang perkebunan, kata dia, mengalami kerugian dan terancam gulung tikar.

"Beberapa perusahaan perkebunan saat ini mengalami penangguhan produksi. Dari laporan yang kami terima PT Balikpapan Forest Industries (BFI) dan PT Arka menangguhkan produksi karena rugi sehingga kedua perusahaan itu terancam gulung tikar," kata Sorijan.

UMK yang terlalu tingg pada 2013 tersebut, juga berdampak lesunya belasan perusahaan perkayuan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Bahkan, beberapa di antaranya terancam bangkrut karena kemampuan perusahaan yang tidak memadai," ungkap Sorijan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement