REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie menjelaskan, praktik pengenaan jilbab oleh polisi wanita (polwan) yang berbeda di setiap daerah menimbulkan ketidakberaturan. Oleh karena itu, peraturan tersebut bakal ditunda hingga menunggu aturan yang jelas.
”Untuk itu, seperti yang dikatakan pak Irwasum, Mabes Polri menerbitkan TR agar penggunaan jilbab bagi polwan sebaiknya ditunda hingga menunggu aturan yang jelas,” kata jenderal bintang dua ini kepada Republika, Jumat (29/11).
Ronny menjelaskan, makna penundaan yang dijabarkan sebelumnya oleh Irwasum Imam Sudjarwo di depan forum bersama Kompolnas. Dia mengatakan, mohon pengertian seluruh polwan dan masyarakat terkait penarikan kebijakan jilbab ini.
Perwira lulusan Akpol 1984 ini berujar, perlu digaris bawahi bahwa Polri sama sekali tidak pernah bermaksud melarang polwan berjilbab. Namun, melihat praktik penggunaan jilbab yang dinilai menyalahi kebersamaan, Polri perlu mengeluarkan kebijakan agar polwan tidak dulu menggunakan hijab kala bertugas.
“Iya, sebetulnya bukan dilarang, namun mulai sekarang, lebih baik penggunaan jilbab nanti dulu ditunggu sampai ada aturan pasti dari pak Kapolri dan turunnya anggaran dari Komisi III,” ujar dia.
Dalam sebuah Telegram Rahasia (TR) bertanggal Kamis/28/11/2013 yang didapatkan RoL, terdapat imbauan kepada polwan untuk tidak terlebih dahulu berjilbab sebelum anggaran penyediaan hijab disediakan oleh parlemen.
Dijelaskan, selama aturan jilbab belum selesai dirumuskan, polwan diminta untuk tidak dulu menggunakan jilbab selama berdinas. TR ini sendiri ditandatangani oleh salahsatu pejabat Mabes Polri, Wakapolri Komjen Oegronseno.