Sabtu 30 Nov 2013 07:27 WIB

Terpidana Mati Pembunuh SAD Ditangkap Kembali

Napi kabur
Foto: blogspot.com
Napi kabur

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Harun bin Aziz, terpidana mati kasus pembunuhan terhadap warga Suku Anak Dalam atau Suku Kubu di Kabupaten Merangin, Jambi, yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah, berhasil ditangkap kembali.

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi Hendra Eka Putra yang dikonfirmasi, Jumat, Harun ditangkap oleh petugas Lapas Nusakambangan di kawasan hutan pada Jumat dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.

Terpidana pembunuh warga SAD itu ditangkap di kawasan hutan di Pulau Nusakambangan bersama satu napi lainnya yang juga kabur dari Lapas Nusakambangan, katanya.

Harun yang merupakan terpidana mati kasus pembunuhan warga SAD atau disebut juga Orang Rimba beberapa tahun lalu, sebelumnya ditahan di Jambi namun beberapa waktu lalu dipindahkan ke Nusakambangan.

Selain Harun, kasus pembunuhan tersebut juga melibatkan dua teman Harun lainnya, yakni Syofial bin Azwar dan Syargawi bin Sanusi, yang juga divonis mati dalam kasus ini. Ketiganya belum lama ini telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan bersama sejumlah napi lainnya.

Pada semua tingkat peradilan, mulai dari peradilan tingkat pertama, banding hingga kasasi, Harun, Syofial dan Syargawi divonis dengan hukuman mati.

Upaya Penunjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan juga tidak membuahkan hasil dan terakhir ketiganya mengajukan grasi kepada Presiden RI.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement