Selasa 03 Dec 2013 15:56 WIB

Buruh Bentrok dengan Polisi di Tol Bitung

Red: Dewi Mardiani
 Polisi berjaga diantara kemacetan panjang kendaraan dari Serang menuju Jakarta yang macet total akibat diblokir buruh di gerbang Tol Jakarta-Merak KM-57, Ciujung, Serang, Banten, Selasa (3/12).  (Antara/Asep
Polisi berjaga diantara kemacetan panjang kendaraan dari Serang menuju Jakarta yang macet total akibat diblokir buruh di gerbang Tol Jakarta-Merak KM-57, Ciujung, Serang, Banten, Selasa (3/12). (Antara/Asep

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sejumlah buruh dan polisi terlibat bentrok di pintu masuk tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Selasa (3/12), karena memaksa untuk masuk ke ruas jalan bebas hambatan itu.

Sejumlah polisi Brimob dari Polres Kota Tangerang yang sudah disiagakan, terpaksa menembakkan gas air mata ke kerumunan buruh. Pasalnya, para buruh melempari polisi dengan batu dan botol. Kondisi semakin rusuh karena buruh terus menembus barisan polisi.

Massa buruh yang awalnya berkerumun di pintu masuk tol bitung, membubarkan diri setelah beberapa polisi menembakan gas air mata. Sejumlah pengemudi yang kendaraannya terjebak macet aksi demo buruh pun ikut berlarian. Polisi pun mengejar para buruh yang terus melempari batu.

Bentrokan yang terjadi sekitar 20 menit kemudian reda setelah koordinator buruh berupaya menenangkan massa. Polisi pun kembali berjaga-jaga di pintu masuk dengan pengamanan dua mobil baracuda dan satu kendaraan meriam air. "Tenang, semuanya tetap tenang dan jangan ada yang melempar. Kita aksi damai dan tidak ingin ribut," ujar salah satu korlap dengan pengeras suara.

Saat ini, polisi dan perwakilan buruh masih melakukan negosiasi. Namun, ribuan buruh masih berkumpul di pintu masuk tol Bitung. Polisi pun masih berjaga.

Para buruh melakukan aksi demo terkait menuntut revisi UMK Kabupaten/kota yang telah disyahkan Gubernur Banten. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014 yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No 151/Kep.582-Huk/2013 tanggal 22 November tentang penetapan Upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten tahun 2014.

Dalam SK Gubernur Banten tersebut ditetapkan besaran UMK 2014 kabupaten/kota yakni Kabupaten Lebak Rp1.490.000, Kota Serang Rp 2.166.000, Kabupaten Pandeglang Rp 1.418.000, Kota Tangsel Rp 2.442.000, Kabupaten Tangerang Rp 2.442.000, Kota Cilegon Rp 2.443.000, dan Kota Tangerang Rp 2.444.301.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement