Rabu 04 Dec 2013 09:43 WIB

Pengedar Narkotika di Kampung Ambon Kembali Diringkus

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Paket sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: barometersumut.com
Paket sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang pengedar narkotika diringkus pihak kepolisian dari Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk. Peringkusan itu terjadi di Perumahan Cengkareng dan di Komplek Permata, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, atau Kampung Ambon, Rabu (4/12) dini hari.

Kapolsek Kebon Jeruk, Komisaris Sutoyo mengatakan, penggerebekan bermula dari tertangkapnya Angga Suardi di Perumahan Cengkareng Indah dengan Sabu 0,5 gram. Dan atas keterangan dia, polisi mendapatkan info bahwa ada seorang pelaku lainnya di Kampung Ambon.

Keterangan Angga ternyata tidak hanya pengedar biasa, namun merupakan bandar narkotika. Polisi pun melakukan sejumlah pengembangan seperti pengintaian. Alhasil, Roy Temas tertangkap di rumahnya yang berlokasi di Kampung Ambon. ''Di sana kita temukan sejumlah alat hisap,'' kata Sutoyo.

Namun, polisi tidak mendapatkan bandar narkotika yang mendiami rumah tersebut dan kini masih menjadi buruan polisi. Di rumah itu, menyita beberapa barang bukti seperti dua paket kecil sabu seberat 0,5 gram, alat hisap, korek api, dan uang ratusan juta rupiah.

Angga dan Roy kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kebon Jeruk. Mereka akan dijerat dengan undang undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement