Kamis 05 Dec 2013 05:25 WIB

Pengacara: Uang Indoguna Tak Pernah Sampai ke LHI

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
  Sidang perdana tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (24/6).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Sidang perdana tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (24/6). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat Hukum Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menilai kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Luthfi didakwa menerima uang Rp 1,3 miliar dari pihak PT Indoguna Utama terkait permohonan penambahan kuota impor daging sapi.

Dalam persidangan, Rabu (4/12), penasihat hukum Luthfi membacakan nota pembelaan (pledoi). Dalam pledoinya, penasihat hukum Luthfi, Mohammad Assegaf menyebut, uang Rp 1,3 miliar yang disebut dari Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman bukan untuk kliennya.

"Ini hanya diyakini dan dikesankan untuk terdakwa (LHI)," kata Assegaf, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Berdasarkan fakta persidangan, menurut Assegaf, uang Rp 1,3 miliar itu diterima oleh Ahmad Fathanah. Ia mengatakan, Fathanah sudah mencatut nama Luthfi untuk kepentingan pribadinya. Ia menyebut, terbukti uang itu tidak pernah sampai ke Luthfi. "Itu tipu daya Fathanah pada Maria," kata dia.

Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum menyebut uang dengan total Rp 1,3 miliar itu diberikan dalam dua tahap. Pertama pada 13 Januari 2013. Berdasarkan fakta persidangan, penasihat hukum Luthfi mengatakan, Elda Devianne Adiningrat yang meminta uang itu kepada Maria.

Uang itu kemudian akan diberikan kepada Fathanah. Namun, Fathanah menggunakan uang itu untuk proyek PLTS. "Keterangan Elda bahwa Fathanah meminta uang untuk terdakwa harus dimaknai Fathanah memanfaatkan dan mencatut nama terdakwa," kata penasihat hukum Luthfi.

Untuk uang Rp 1 miliar, menurut penasihat hukum Luthfi, Fathanah mengakui meminta bantuan dana kepada Maria dengan alasan untuk seminar, safari dakwah, dan bantuan kemanusiaan. Maria setuju memberikan bantuan. Pada 29 Januari, Fathanah mengambil langsung uang itu ke PT Indoguna. Setelah menerima uang itu, Fathanah kemudian berangkat ke hotel Le Meridien, Jakarta.

Penasihat hukum Luthfi tidak menyangkal Fathanah menghubungi kliennya dan mengatakan 'ada yang menguntungkan' setelah menerima uang. Namun, dalam persidangan, menurut penasihat hukum, Fathanah mengatakan ucapan itu hanya sebagai candaan agar bisa bertemu dengan Luthfi karena sudah beberapa hari tidak bersua.

Saat menerima telepon itu, Luthfi tengah berada di atas panggung. "Terdakwa tidak mengerti maksud kata-kata Fathanah karena berada di mimbar dan tidak fokus," kata penasihat hukum Luthfi.

Berdasarkan fakta persidangan, menurut penasihat hukum Luthfi, terbukti uang Rp 1 miliar juga tidak pernah sampai kepada kliennya. Fathanah sempat mengambil uang Rp 10 juta. Fathanah juga menghubungi orang dari perusahaan showroom mobil dan perusahaan desain furniture. 

Menurut penasihat hukum Luthfi, terbukti dalam persidangan, Fathanah akan membayar tagihan kepada kedua orang tersebut. Namun, transaksi itu tidak terjadi lantaran Fathanah sudah keburu ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan fakta tersebut, penasihat hukum Luthfi menegaskan kliennya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan jaksa. Karena, menurut penasihat hukum Luthfi, kliennya tidak pernah meminta, menyuruh, atau mengetahui adanya permintaan uang ke Maria.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement