Kamis 05 Dec 2013 22:15 WIB

Tak Berhenti Menangis, Balita Tewas Dipukul Ayah

Rep: Agus Bahaudin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Aktivitas balita/ilustrasi
Foto: micheleborba.com
Aktivitas balita/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JATINEGARA -- Lambretus Langun (23 tahun) tega membunuh buah hatinya sendiri, Zahra (1,5 tahun). Penyebabnya sangat sepele, karena bayi mungil tersebut selalu menangis dan membuatnya tak bisa tidur. 

"Dua minggu saya tidak bisa tidur karena anak berisik, lagi sakit. Saya tidak bisa tidur, saya khilaf,’’ ujar Lambretus saat ditemui di Polres Jakarta Timur, Kamis (5/12) sore. 

Lambretus mengatakan, saat anaknya terus-terusan menangis, istrinya pun susah dibangunkan. Akhirnya, dia pun terpaksa menjaga putrinya itu. "Sementara, saya kerja terus dan harus mikirin hutang " kata Lambretus.

Di hadapan petugas dan wartawan, Lambretus mengaku melakukan perbuatan sadisnya karena waktu istirahat terganggu oleh tangisan yang keras anak bungsunya itu setiap hari.

Di Polres Jakarta Timur, Lambretus telah mengenakan baju tahanan Polres Jaktim. Dia terlihat lebih banyak menundukkan kepala saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.

Lambretus tidak bisa menanggapi pertanyaan wartawan. Peristiwa terbunuhnya Zahara, bermula saat sang anak sedang disuapi makanan oleh Lambretus.

Namun saat disuap, Zahra malah tak henti-henti menangis. Lambretus pun memukul dan membanting bayinya ke kasur. Peristiwa tersebut dilakukannya pada Senin (2/13) lalu. Saat kejadian tersebut, ibu korban, sedang keluar kota di Bogor. Setelah kejadian, Selasa pagi (3/12)  Zahra pun meninggal dan langsung dimakamkan di Pemakaman Ciracas.

Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi menjelaskan, penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian balita malang tersebut masih menunggu hasil visum.

Dia mengatakan, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Lambretus pada Rabu (4/12). Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya petugas menerima laporan dari tetangga korban di Ciracas, Jakarta Timur, pada hari Zahra meninggal. 

 Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Lambretus diancam 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement