REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angelina Sondakh menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan anggota Komisi X DPR RI itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atas pembelian saham PT Garuda dengan tersangka M Nazaruddin.
Perempuan yang akrab dipanggil Angie itu sudah datang sekitar pukul 10.45 WIB. Terpidana kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) itu langsung menarik perhatian awak media.
Ketika itu, Angie mulai menangis sebelum berlalu masuk ke gedung lembaga antirasuah itu. Ia tidak mengeluarkan komentar apapun.
Sekitar kurang lebih lima jam Angie berada di gedung KPK. Ia kemudian berjalan keluar dengan kawalan petugas keamanan. Mata Angie sudah terlihat sembab. Sementara awak media sudah menanti komentar Angie. "Mba Angie, gimana pemeriksaan hari ini?," tanya wartawan.
Angie tidak menghiraukan pertanyaan itu. Awak media masih berusaha meminta komentar Angie. Namun mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu masih bungkam. Sorotan kamera dan jepretan para jurnalis foto terus berusaha merekam gerak-gerik Angie. Petugas keamanan dengan susah payah membawa Angie ke dalam mobil tahanan.
Setelah Angie masuk, mobil pun berjalan pergi. Namun tak lama kemudian, mobil tahanan itu kembali masuk ke lobi gedung KPK. Ternyata Angie sudah terlihat tak sadarkan diri. Beberapa petugas keamanan harus membopong Angie masuk ke dalam gedung KPK kembali.
Kesedihan memang sudah tampak di wajah Angie. Apalagi ketika majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum.
Angie pun divonis 12 tahun penjara dan juga denda Rp 500 juta subsidair delapan bulan kurungan. Vonis itu melonjak karena di Pengadilan tingkat pertama dan kedua, Angie dihukum penjara 4 tahun 6 bulan.