Sabtu 07 Dec 2013 15:15 WIB

Di Negara Sekuler Saja Polwan Boleh Berjilbab

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
 Peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11). (Republika/Yasin Habibi)
Peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Muttaqin Syafi mengatakan, melarang polwan berjilbab secara politik merugikan.

"Dan, tidak ada alasan untuk melarang, toh di negara-negara sekuler juga dibolehkan polwan berjilbab,'' kata Muttaqin, Sabtu (7/12).

Pernyataan Muttaqin tersebut terkait kabar penundaan dan pelarangan polwan untuk berhijab. Kabar yang berhembus, penundaan itu karena Polri diintervensi pihak Istana, lantaran Ibu Negara Ani Yudhoyono tidak setuju.

Padahal, sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Sutarman membolehkan polwan berjilbab saat bertugas. Bahkan Kapolri akan menggeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) soal jilbab polwan.

"Saya sih belum dengar kabar tersebut dan tidak yakin kalau Ibu Negara Ani Yudhoyono melarang polwan berjilbab," tuturnya.

Muttaqin berkata, penundaan dari Polri bukan berarti pelarangan. "Artinya, karena belum dianggarankan Polri, maka polwan diperbolehkan berjilbab atas biaya sendiri asalkan warnanya bisa menyesuaikan dengan seragam yang ada,'' tutur calon legislatif (caleg) DPRD Kota Depok, daerah pemilihan Beji-Limo-Cinere ini.

Karenanya, masih kata Muttaqin, Fraksi PKS DPRD Kota Depok menyerahkan jilbab untuk para polwan di jajaran Maporres Kota Depok sebagai dukungan untuk para polwan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement