Sabtu 07 Dec 2013 18:22 WIB

Ada Tujuh Lembaga Penyiaran Baru di Kepri

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Foto: kpi
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pemerintah Provinsi Kepri memberikan izin kepada tujuh perusahaan penyiaran baru yang memenuhi seluruh persyaratan yang diberikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepri di Batam, Sabtu.

Ketua KPID Kepri Jamhur Poti mengatakan tujuh perusahaan penyiaran itu beroperasi di kabupaten kota yang ada di wilayah itu.

"Ada empat tv kabel dan tiga radio. Ketujuh lembaga ini sudah legal melakukan aktifitas penyiaran secara resmi," kata dia.

Ia mengatakan KPID berharap seluruh lembaga penyiaran dapat mendukung pemerintah dengan memberikan siaran-siaran yang sehat. "Dan yang paling penting, setiap siaran harus mengangkat potensi daerah," kata dia.

Saat ini, terdapat 18 perusahaan penyiaran stasiun televisi dan tivi kabel di seluruh Kepri. Sedangkan lembaga penyiaran radio mencapai 23 perusahaan.

Menurut Jamhur, lembaga penyiaran amat penting dalam menyebarkan berbagai informasi, termasuk sosialisasi kegiatan pemerintah. Apalagi Kepri merupakan provinsi yang berbatasan dengan empat negara tetangga sehingga dibutuhkan media komunikasi yang tepat sasaran menjangkau seluruh masyarakat.

Kementerian Komunikasi dan Informasi, kata dia, mendukung aktifitas penyiaran di daerah terutama di daerah perbatasan.

"Kami bersama dengan Kemenkominfo terus membina serta meningkatkan radio komunitas, khususnya di daerah-daerah perbatasan seperti Natuna dan Anambas," kata Jamhur.

Siaran yang sampai daerah perbatasan, kata dia melanjutkan, ikut membantu menjaga tali silahturahmi serta menjaga perbatasan Republik Indonesia.

Kemenkominfo rencananya akan ikut membantu memberikan perangkat penyiaran didaerah-daerah perbatasan tersebut," kata dia.

Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo meminta lembaga penyiaran turut membantu pemerintah dalam mendidik masyarakat lewat siaran berkualitas.

Menurut dia, masih banyak progran radio dan televisi yang memuat tayangan tidak mendidik dan dikhawatirkan dapat merusak moral dan akhlak anak muda.

"Mohon maaf, selama ini kami masih banyak melihat tayangan dan siaran yang kurang mendidik. Hal ini tentunya dapat berpotensi merusak tatanan dan budaya bangsa kita kedepan," kata dia.

Wagub mengatakan pelaku industri penyiaran harus mengarahkan tayangan yang disajikannya mampu menggambarkan identitas bangsa yang bermartamat.

Sementara itu, Wagub juga meminta KPID mengawasi siaran televisi negara tetangga yang masuk ke Indonesia agar tidak merusak rasa nasionalisme dan moral anak bangsa.

"Saya juga berpesan kepada KPID, karena kami didaerah perbatasan, mohon terus diawasi siaran-siaran asing," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement