REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua KPK, Abraham Samad menegaskan KPK tidak bisa dipengaruhi dan terpengaruh oleh siapa pun dalam mengusut kasus korupsi. Karena itu, KPK tidak bisa disuruh-suruh apalagi dipaksa untuk menangkap seseorang.
“KPK tidak bisa terpengaruh dan tidak bisa dipengaruhi oleh siapa pun juga. KPK juga tidak bisa dipaksa kenapa si A ditangkap, si B tidak. Kenapa dia belum dijadikan tersangka, kenapa rumah saya digeledah. Kalau ada bukti seseorang melakukan korupsi, kami akan proses tanpa pandang bulu,” katanya dalam puncak peringatan Hari Antikorupsi Se-Dunia dan Hari Hak Asasi Manusia Internasional, di Istana Negara, Jakarta Senin (9/12).
Ia mengatakan untuk menangkap seseorang, KPK tetap berpedoman pada prosedur dan aturan hukum. Karena itu, penangkapan tidak bisa sembarangan harus berdasarkan bukti.
Di saat yang sama, ia juga menekankan, setiap orang yang berurusan dengan KPK dipandang sama dan tidak berelevansi dengan jabatan ataupun kekerabatan. “Kita semua sama kedudukannya di mata hukum. Tidak peduli keluarganya siapa,” katanya.
Menurut Abraham Samad, sampai saat ini KPK masih berjalan di jalur yang benar. Utamanya tetap mengedepankan tiga prinsip utama yakni kehati-hatian, profesionalisme, independen. Karena itu, ditegaskannya, KPK pasti melakukan analisa jika ada pengaduan dari masyarakat. "Tidak ada dendam, atau niat jahat dalam memutus seseorang jadi tersangka," tegas Samad.