REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sleman terhadap kasus pembunuhan Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin, wartawan Bernas.
Pengadilan Negeri Sleman sebelumnya sudah memutuskan tidak berwenang dalam menangani kasus praperadilan kasus Udin.
Salah satu kuasa hukum PWI, Ramdlon Naning mengaku banding atas kasus praperadilan kasus Udin sempat ditolak pihak panitera. Hal ini karena ketentuan KUHP pasal 83 ayat satu menyatakan putusan praperadilan tidak bisa diajukan banding.
"Tapi akhirnya banding bisa kami masukkan," ujarnya kepada wartawan, Senin (9/12).
Dalam sidang putusan pada Senin (2/12) di Pengadilan Negeri Sleman, hakim mengatakan berdasarkan pasal 77 KUHP, pengadilan tidak berwenang dalam memutuskan kasus praperadilan.
Kelompok wartawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda DIY untuk menuntaskan kasus Udin. Penganiayaan terhadap Udin, panggilan Fuad Muhammad Syafrudin terjadi pada 13 Agustus 1996. Sebab penganiayaan itu, Udin meninggal dunia tiga hari kemudian setelah dirawat di rumah sakit.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Dwi Sumaji atau Iwik sebagai tersangka dengan tuduhan berselingkuh dengan Marsiyem, istri Udin. Namun, pengadilan membebaskan Iwik karena tidak cukup bukti.
Menurut Ramdlon, banding putusan praperadilan bisa dilanjutkan jika kasus masih dalam penyidikan. Hal itu tertuang dalam UU KUHP pasal 83 ayat 2. Sementara, kasus Udin yang masih dalam penyelidikan dihentikan selama 17 tahun.
"Ada usaha pembiaran dan penghentian penyidikan kasus ini secara diam-diam," ujarnya.
Ketua PWI DIY, Sihono menilai polisi dan pengadilan lepas tangan terhadap kasus Udin. Menurut dia, pengajuan praperadilan masih tahap pertama untuk menuntut Polda DIY. "Ini gerakan solidaritas PWI terhadap kasus Udin," ujarnya.