REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengklaim pengawasan di lembaga pemasyarakatan (lapas) sudah semakin diperketat. Contohnya terpidana Muhammad Nazaruddin yang ketahuan pura-pura sakit agar dapat izin berobat dari Lapas Sukamiskin.
"Kata Kalapas (Kepala Lembaga Pemasyarakatan) Sukamiskin, Nazaruddin tidak diizinkan karena dia memang tidak sakit," kata Denny dalam acara Pekan Antikorupsi di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).
Denny mengungkapkan, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu mengajukan izin agar dirawat di rumah sakit. Namun, diketahui Nazar tidak benar-benar sedang sakit. Bahkan saat izinnya ditolak, Nazar menyebut banyak nama pejabat negara agar izin tersebut tetap disetujui.
"Tapi mau sebut nama Presiden pun, kalau nggak sakit, nggak bisa diizinkan," ucapnya.
Ditegaskan Denny, penolakan izin sakit kepada Nazar merupakan bentuk pembenahan pengawasan pada lapas di seluruh Indonesia. Bentuk pembenahan juga dilakukan dengan saling berkomunikasi dengan kalapak-kalapas terkait petunjuk dan menginformasikan perkembangan pengawasan di masing-masing lapas.
Ia meminta para pimpinan lapas menjunjung integritas dan tidak melakukan kongkalikong dengan tahanan dan narapidana. Jika mereka bisa tetap bersih selama menjabat, maka mereka bisa cepat dipromosikan.
"Namun kalau mereka tergoda dan terjerumus melanggar aturan, maka hukuman berat akan menanti," tegasnya.
Izin Nazar untuk berobat ke rumah sakit kerap menuai kontroversi. Sebab, dicurigai Nazar hanya ingin bertemu istrinya yang juga terpidana kasus korupsi, Neneng Sri Wahyuni. Bahkan Nazar dan Neneng pernah dirawat di rumah sakit yang sama yaitu RS Abdi Waluyo.