Selasa 10 Dec 2013 14:14 WIB

Terkait Akil, KPK Mulai Garap Pilkada di Buton

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan soal kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di daerah lain dengan tersangka Akil Mochtar. Setelah pilkada di Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang, KPK mulai menelusuri adanya dugaan 'permainan' Akil Mochtar di pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

"Benar, Bupati Buton, Samsu Umar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (10/12).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK pada hari ini, penyidik menjadwalkan sepuluh orang saksi dalam kasus yang menjerat Akil Mochtar. Tiga orang di antaranya adalah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany serta tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai saksi dalam kasus suap dalam penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak.

Untuk penanganan sengketa pilkada di daerah lain, selain Bupati Buton Samsu Umar, KPK juga akan memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Eftiyani dan Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Muroimin Zahri. Juga ada Panitera MK, Kasianur Sidauruk dan dua orang swasta yaitu Muhammad Jufri dan Baharullah Akarim serta tersangka Akil Mochtar.

Sebelumnya Akil menjadi tersangka penerima suap dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Akil juga menjadi tersangka penerima suap terkait pilkada di daerah lainnya. Namun KPK belum menyebutkan Akil terseret dalam pilkada di daerah mana saja. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Akil juga sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement