REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hamdan Zoelva, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), tutup mulut ketika datang ke Kantor KPK, Kamis (12/12). Hamdan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di daerah dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Akil Mochtar.
Saat diberondong pertanyaan oleh wartawan terkait kasus Akil, Hamdan enggan memberikan komentar. "Nanti di kantor ya," ucapnya sambil melambaikan tangan dan langsung masuk ke dalam ruang lobby gedung KPK.
Hamdan telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia tiba di gedung KPK pada pukul 10.00 WIB dengan memakai baju kemeja batik cokelat dan menggunakan mobil dinas B 1251 RFS.
"Ya, Ketua MK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12).
Sebelumnya KPK menangani kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di rumah dinas Akil Mochtar pada 2 Oktober 2013 lalu. Kemudian KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak.
KPK mengembangkan kasus ini dan kembali menjadikan Akil sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada di daerah lainnya. Akil juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).