Kamis 12 Dec 2013 18:41 WIB

Pengerjaan Gorong-Gorong di Margonda Resahkan Pengendara

Rep: Hannan Putra/ Red: Yudha Manggala P Putra
  Proyek pelebaran jalan kawasan Margonda, Depok, Kamis (18/10).    (Rakhmawaty La'lang)
Proyek pelebaran jalan kawasan Margonda, Depok, Kamis (18/10). (Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, MARGONDA-- Jalan Margonda Raya tak pernah sepi dari pengendara kendaraan bermotor. Tak peduli hari kantor atau hari libur, tak pandang waktu pagi, siang, hingga tengah malam pun Jalan utama Kota Depok itu selalu saja padat kendaraan. Apalagi dengan adanya penggalian gorong-gorong di pinggir jalan. Kendaraan yang melintas pun jadi semakin terhambat.

"Saya pernah waktu itu pulang dari UI sampai jalan Juanda itu satu jam, padahal normalnya paling hanya 5 - 10 menit. Kebayang gak kalau misalnya ada ambulancs yang lagi bawa orang sakit lewat di jalan itu," tutur Hari, salah seorang mahasiswa UI.

Banyak pengguna jalan yang menyesalkan, mengapa proyek penggalian gorong-gorong dilaksanakan pada musim hujan. Gundukan tanah di pinggir jalan tentu akan membuat jalan becek dan licin karena tergerus air hujan. Selain itu, lahan parkir yang maju ke tengah jalan pun semakin mempersempit jalan.

Kepala Bagian Operasional Dinas Perhubungan Kota Depok Yusmanto mengaku serba salah mengatur parkiran di Jalan Margonda. Beberapa bulan lalu, ia telah sukses membersihkan parkir liar di sepanjang jalan Margonda dengan tindakan tegasnya. Beberapa motor dan mobil dikunci roda karena bandel. Namun kini, dengan adanya penggalian gorong-gorong ia jadi serba salah.

"Pernah ada petugas kita yang menindak mereka yang parkir di pinggir jalan. Ternyata yang parkir itu pemilik toko. Dia bilang, 'Saya parkir di depan toko saya kok ditindak. Saya sudah pesan jembatan tapi belum juga dikerjakan'. Petugas kita mau bilang apa?" kisahnya kepada Republika, Kamis (12/11).

Pembuatan gorong-gorong tersebut merupakan bahagian dari proyek perluasan Jalan Margonda Raya. Rencananya, jalan utama Kota Depok itu akan diperluas menjadi 32 meter dengan 8 lajur, empat lajur dikiri dan empat lajur lagi di kanan.

371 Gedung dan bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) terpaksa harus mundur 10 meter dari batas GSB. Batas waktunya hingga 2014 nanti, setelah itu jalan Margonda harus mempunyai lahan parkir dan ruang didepan bangunan.

Tindak hanya kendaraan bermotor, pejalan kaki pun juga terganggu dengan penggalian gorong-gorong. Jalan yang dilalui pejalan kaki menjadi becek berlumuran tanah merah. "Kalau habis hujan, parah pokoknya. Kita bingung mau lewat kemana," tutur Astrie salah seorang pemilik toko dipinggir jalan Margonda.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement