Jumat 15 Nov 2019 18:23 WIB

Penerapan Jalan Berbayar di Depok Masih dalam Tahap Kajian

Penerapan jalan berbayar masih dikaji Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)

Jalan Margonda, Kota Depok (Ilustrasi)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Jalan Margonda, Kota Depok (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Jawa Barat, Dadang Wihana menegaskan, penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Margonda Raya masih dalam tahap kajian Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Menurutnya, masih banyak hal yang perlu dibahas.

"Sampai saat ini belum ada pembicaraan hal tersebut, itu baru kajian BPTJ," kata Dadang, Jumat (15/11).

Baca Juga

Ia mengatakan, ada banyak hal yang harus dibahas secara teknis sebelum menerapkan jalan berbayar tersebut. Misalnya, infrastruktur pendukung dan penyediaan transportasi publik terlebih dahulu yang diperbaiki.

"Ini yang fokus kita benahi saat ini," jelasnya.

Dadang mengakui baru ada pembahasan kajian konsultan di Bandung beberapa waktu lalu. Namun, belum ada hal teknis yang dibicarakan menyangkut jalan berbayar di Margonda.

Sebelumnya, BPTJ mengatakan jalan berbayar menuju Ibu Kota Jakarta akan dioperasikan di daerah perbatasan Jabodetabek mulai 2020, termasuk Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat. BPTJ bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten di jalan daerah masing-masing.

Selain menyusun peta jalan secara lengkap, BPTJ juga mengatakan sedang mengkaji aturan hukum yang saat ini berlaku karena ERP akan dimasukkan dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selama ini regulasinya menganut sistem retribusi, regulasinya terpatok padajalan daerah, provinsi dan kabupaten.

Proyek ERP pernah diujicobakan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, selama 20 hari pada 2018. Namun, pada September 2019, Kejaksaan Agung meminta proyek jalan berbayar ini harus mengulang proses tender.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement