Senin 16 Dec 2013 10:30 WIB

Kajari Praya Ditangkap KPK, Bukti Jaksa 'Proyekkan

 Penyidik KPK menunjukan uang dolar saat gelar barang bukti dalam operasi tangkap tangan di kantor KPK, Jakarta, Ahad (15/12).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Penyidik KPK menunjukan uang dolar saat gelar barang bukti dalam operasi tangkap tangan di kantor KPK, Jakarta, Ahad (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Laode Ida menegaskan tertangkap tangannya Kajari Praya NTB, Subri, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi bukti jajaran kejaksaan cenderung "memproyekkan" kasus-kasus korupsi di daerah.

"Tertangkap tangannya Kajari Praya, Subri, oleh KPK menjadi bukti jajaran kejaksaan cenderung "memproyekkan" kasus-kasus korupsi di daerah. Ini sulit terbantahkan, dan pada tingkat tertentu pelakunya tak bisa lagi disebut sebagai 'oknum'," kata Wakil Ketua DPD Laode Ida di Jakarta, Senin.

KPK melakukan tangkap tangan kepada Kajari Praya, Subri di sebuah hotel di Lombok bersama seorang pengusaha. Subri diduga terlibat suap menyuap.

Laode menilai hal semacam itu sudah menjadi bagian dari motivasi para pejabat penegak hukum yang ditugaskan di daerah.

"Sehingga ada dugaan, semakin bermasalah para pejabat di daerah, semakin diamati atau jadi target utama para pejabat penegak hukum untuk bertugas di daerah itu," kata Laode.

Laode juga menduga adanya "sistem setoran berantai ke atas" dari pejabat yang bertugas di daerah.

Karena itu Laode mengaku tidak heran jika para pejabat penegak hukum yang bertugas di daerah dan juga atasannya di Jakarta hidupnya mewah, kaya raya, di luar kewajaran harta yang dimiliki oleh seorang PNS.

"Tidak heran juga jika korupsi di daerah kian merajalela ---seperti juga diakui oleh Kejagung pada Hari Anti Korupsi lalu---," kata Laode.

Padahal, tambah Laode sebenarnya para penegak hukum di daerah dengan sangat mudah menyaksikan langsung perilaku korup pejabat lokal, dan juga bisa mendeteksi harta para pejabat daerah yang rata-rata korup dan hidup mewah itu.

Namun menurut Laode pihak penegak hukum bukan memberantas korupsi tapi agaknya "turut menikmati hasil korupsi" itu dengan cara kerja sama saling pengertian.

Peristiwa tertangkap tangan salah satu Kajari oleh KPK itu hanyalah seorang yang mengalami nasib nahas saja, sementara sesungguhnya banyak lagi lainnya yang masih tetap aman saat ini.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement