Selasa 17 Dec 2013 06:29 WIB

Polwan Tak Perlu Tunggu 2015 untuk Berjilbab

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
 Peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11). (Republika/Yasin Habibi)
Peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf mengatakan, jika alasan penundaan jilbab bagi polwan saat bertugas, karena anggaran belum tersedia, maka banyak polwan yang dengan senang hati mau menggunakan dana pribadi untuk membeli jilbab.

"Contoh seragam jilbab sesuai dengan seragam di Aceh atau 61 model yang pernah disampaikan Kapolri, Jenderal Timur Pradopo," kata Almuzzammil, Senin (16/12).

Sehingga, menurut Almuzzammil, anggaran bukanlah halangan. "Karena jumlahnya tidak besar. Komisi III akan perjuangkan pada APBNP 2014 anggaran seragam polwan berjilbab bisa terealisasi. Jadi tidak perlu menunggu sampai 2015," ujarnya.

Ia berujar, ketika diumumkan Kapolri polwan boleh berjilbab, banyak anggota masyarakat yang menyambut positif. Namun, saat dilakukan penundaan banyak yang kecewa dan mempertanyakan kebijakan tersebut.

"Ke depan, Polri dapat segera mengeluarkan peraturan internal terkait jilbab polwan. Selama dalam proses menunggu ini bagi polwan yang ingin menggunakan jilbab dapat diperbolehkan dan tidak dilarang," katanya mengakhiri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement