REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka. Atut menjadi tersangka dalam dua perkara.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pada Kamis (12/12), pimpinan sudah melakukan gelar perkara (ekspos) dengan penyidik dan satgas KPK. Dalam ekspos itu, ia mengatakan, sudah ada kesepakatan untuk meningkatkan status Atut.
"KPK secara solid dan utuh memutuskan meningkatkan dan menetapkan Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten, selaku tersangka," kata Samad, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12).
Samad mengatakan, Atut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyuapan dalam pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan, KPK sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan Atut sebagai tersangka. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta," kata dia.
Selain itu, Samad mengatakan, dalam gelar perkara pekan lalu, sudah disepakati Atut menjadi tersangka dalam kasus lainnya.
Ia mengatakan, Atut menjadi tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten. "Namun demikian, masih perlu direkonstruksi perbuatan serta pasal-pasal dalam sprindik yang akan menyusul kemudian," kata dia.