REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong agar pencairan anggaran desa tidak memakan waktu lama. Setelah Peraturan Pemerintah (PP) rampung, dana tersebut bisa langsung dinikmati masyarakat.
Dirjen PMD Kemendagri, Tarmizi Karim mengatakan, nanti PP tersebut akan mengatur secara rinci bagaimana proses pencairan dana secara teknisnya. Kemudian, sistem administrasinya juga dikondisikan dengan konsep pembangunan dan pemberdayaan desa itu sendiri.
"Kami berharap setelah PP selesai, dana desa segera cair," kata Tarmizi kepada Republika, Kamis (19/12).
Pimpinan Pansus RUU Desa, Khatibul Umam Wiranu mengatakan, RUU ini nantinya akan membawa desa pada keadaan yang lebih baik dibanding sebelumnya. Sebab, dananya langsung ke desa untuk membangun aspek infrastruktur, tata kelola pemerintahan desa, kesejahteraan.
"Selama ini masyarakat desa hanya taat membayar pajak tanpa langsung merasakan manfaatnya. Namun sekarang mereka mendapat prioritas menikmatinya," katanya.
Menurut dia, tinggal bagaimana political will pemerintah untuk secara konsisten malaksanakan RUU ini. Dalam hal ini, desa harus punya kemampuan manajemen dan pengelolaan keuangan dengan baik.
Pengamat Politik Universitas Gadjah Mada, Arie Sudjito mengatakan, tantangan dari RUU ini kesiapan desa berbenah diri. Sumber daya manusia perlu ditingkatkan agar akuntabel. Dan rakyat harus lebih aktif menjawab masalah lingkungannya.
"Desa akan menjadi benteng pertahanan pangan dan kebutuhan pokok. Kalau ini dapat dimanfaatkan dengan benar. Maka ini akan menjawab marginalisi desa," ujarnya.