Kamis 19 Dec 2013 18:29 WIB

Dipertanyakan, Pertimbangan Vonis 18 Tahun Penjara Djoko Susilo

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Djibril Muhammad
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Foto: Antara
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, Mudzakir mengingatkan agar Hakim Tindak Pidana Korupsi berhati-hati memberikan vonis tinggi bagi pelaku korupsi.

Sebab, ia mengatakan, jangan sampai, hukuman tinggi itu hanya bersifat populer lantas menanggalkan prinsip-prinsip pemidanaan yang adil.

Hal itu dikatakan dia menyikapi putusan banding Peradilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap terdakwa korupsi simulator SIM Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo.

Menurut dia, pemberian tambahan delapan tahun penjara terhadap perwira tinggi Polri itu punya apresiasi sendiri tapi patut untuk dikaji. "Kita harus melihat dulu apa pertimbangan Majelis Hakim," katanya saat dihubungi, Kamis (19/12).