Jumat 20 Dec 2013 10:03 WIB

Penjambret Tertangkap Patroli Polisi

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Penjambret ditangkap (ilustrasi)
Foto: todayonline.com
Penjambret ditangkap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP tertangkap di Lampu Merah, Mangga Besar, Jakarta Selatan, sekitar pukul 04.15 WIB, Jumat (20/12).

Berawal dari korban bernama Nur Aini (28 tahun) sedang dibonceng temannya di Jalan Buncit Raya, Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sekitar pukul 03.15 WIB pelaku datang dari arah Kemang (tepatnya dari belakang korban) menjambret tas korban.

Korban yang merupakan warga Kampung Cimpeun Kel Ciampeon Kec Tapos Kota Bogor langsung berteriak. Polisi yang kebetulan patroli langsung melakukan pengejaran. Pelaku tertangkap di sekitaran lampu  merah Mangga Besar, Jakarta Selatan.

''Pas ada operasi subuh warga bersama polisi,'' kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adri Desas Furyanto, Jumat (20/12).

Kini, tersangka yang bernama Harry Prabowo (28 tahun) mendekam ditahanan Polsek Pasar Minggu. Warga Jalan Warakas III, Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut diancam penjara maksimal 5 tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement