REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan Banten ternyata memberi catatan khusus terhadap pengucuran dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2010 dan 2011.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Banten yang didapatkan RoL, ada sebanyak 92 organisasi penerima hibah di Tahun Anggaran 2010 dan 2011 belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pemprov Banten.Nilainya dana hibah yang diterima sebesar Rp 68,2 miliar.
Jumlah ini terdiri dari sebanyak 53 organisasi penerima pada 2010 dan 39 organisasi penerima pada 2011 yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawabannya. Gubernur Banten dalam hal ini yang dimintai pertanggungjawabannya adalah Ratu Atut Chosiyah.
Atut telah menjadi tersangka dua kasus sekaligus yaitu pengembangan kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten Tahun Anggaran 2010-2012.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Atut di Rutan Pondok Bambu usai pemeriksaannya sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada hari ini. Kasus Bansos Banten ini diduga akan juga menjerat gubernur pertama di Indonesia ini.