Jumat 20 Dec 2013 19:52 WIB

Golkar Janjikan Bantuan Hukum untuk Atut

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).   (Republika/ Wihdan Hidayat)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12). (Republika/ Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah menahan Ratu Atut Chosiyah terkait sejumlah kasus dugaan korupsi. 

Menyikapi penahanan Gubernur Banten tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menyatakan akan memberikan bantuan hukum untuk salah satu kader mereka itu.

“Sikap kami dalam memperlakukan semua kader itu sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan. Karenanya, kami akan memberikan bantuan hukum untuk Bu Atut,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Leo Nababan, saat dihubungi ROL, Jumat (20/12).

Ia menuturkan, partainya akan menghormati semua proses hukum yang berjalan. Golkar pun akan bertindak tegas terhadap kader-kader yang terbukti melanggar hukum. Untuk itu, partai berlambang pohon beringin itu menyerahkan penanganan kasus yang melilit Atut kepada KPK sepenuhnya.

“Jika statusnya (Atut) nanti menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan akan kami minta mundur dari Golkar atau kami yang memberhentikannya. Namun karena kasusnya sekarang sedang ditangani penegak hukum, mari kita serahkan saja sepenuhnya kepada KPK,” ujarnya.

KPK telah menahan Atut sebagai tersangka pengembangan kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (20/12). “Ya benar, Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu,” kata juru bicara KPK, Johan Budi membenarkan.

Atut ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya selama tujuh jam. Begitu keluar dari gedung KPK pada pukul 16.40 WIB, perempuan itu terlihat memakai baju tahanan KPK berwarna jingga.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement