REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan menyayangkan adanya fraksi di DPR Republik Indonesia yang mengklaim telah berjasa dalam memperjuangkan Undang-Undang tentang Desa yang baru saja disahkan.
"Beberapa partai politik bahkan memanfaatkan momentum pengesahan UU Desa sebagai bahan kampanye dengan menyatakan bahwa mereka yang paling berjasa," katanya di Semarang, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Taufik pada acara Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2014 DPP PAN di Hotel Patra Jasa Semarang yang dihadiri para kader fungsionaris DPD PAN se-Jateng serta calon anggota legislatif DPR RI dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota setempat.
Ia menegaskan, pengesahan UU tentang Desa merupakan kerja keras dari teman-teman di fraksi PAN dan DPP PAN sejak 2005 hingga sekarang."Jadi sejak tujuh tahun lalu, saat perangkat dan kepala desa melakukan perjuangan agar rancangan UU tentang Desa disahkan menjadi UU Desa, kami sudah melakukan pendampingan," ujar politisi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI itu.
Ia menjelaskan, pada awal pembahasan RUU Desa ada semacam "frame" bahwa pemberdayaan masyarakat pedesaan harus ada dukungan dari pemerintah pusat.
"Pada 2009 kami berencana menggulirkan dana sebesar Rp1 miliar per desa dan itu yang pertama kali menyosialisasikan adalah PAN, tidak lantas kemarin pada saat paripurna mau diketuk baru berbondong-bondong menyebutkan dapilnya," katanya.
Substansi yang betul-betul diperjuangan PAN, kata dia, adalah manakala ada anggaran Rp600 triliun dari pemerintah pusat, sepuluh persen atau Rp60 triliun akan dibagi untuk sekitar 77 ribu desa yang rata-rata akan mendapat Rp750 juta-Rp1 miliar per desa.
Menurut dia, PAN melalui fraksi di DPR RI dan DPP memiliki andil dalam kaitannya dalam memperjuangkan seluruh potensi terwujudnya substansi yang ada pada UU Desa.
"Biarlah sejarah yang menulis kalau kami itu yang bekerja dari awal, tapi kalau kemudian di media massa ada partai yang seolah-olah berada terdepan (berjuang terkait dengan pengesahan UU Desa, red), itu yang harus kami luruskan," ujar Taufik.
Dalam UU tentang Desa yang akan berlaku mulai tahun anggaran 2015, kepala desa dan perangkat desa akan mendapatkan gaji tetap, tunjangan, dan jaminan kesehatan setiap bulan.
Dengan ketentuan alokasi sebesar 10 persen dari dana transfer daerah APBN, tiap desa bisa mengelola anggaran hingga Rp1 miliar setiap tahun.