REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Untuk menghindari terulangnya tragedi kecelakaan di pintu perlintasan Bintaro, Jakarta, PT KAI Daop 5 Purwokerto mengubah prosedur tetap penutupan palang pintu. Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono, menyatakan berdasarkan protap yang baru maka penutupan palang pintu di perlintasan KA akan dipercepat.
Dengan perubahan ini, maka waktu tunggu kendaraan bermotor di pintu perlintasan akan lebih lama. ''Yang tadinya, waktu penutupan palang pintu adalah 3 menit sebelum KA melintas, akan diperpanjang menjadi 5 menit,'' jelasnya, Senin (23/12).
Menurutnya, perubahan protap ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya kendaraan yang terjebak macet di tengah perlintasan ketika palang pintu perlintasan ditutup dan kereta api akan melintas. ''Selama ini, kecelakaan yang sering terjadi di perlintasan adalah karena kendaraan bermotor mengalami kemacetan tepat saat berada di atas perlintan,'' jelasnya.
Untuk memberi kesempatan pada kendaraan yang macet untuk menghindar dari tabrakan KA, maka interfal waktu penutupan harus diperpanjang.
''Dengan perpanjangan interval waktu penutupan palang itu, maka kendaraan yang macet atau mogok di tengah perlintasan, memiliki kesempatan untuk didorong atau menghidupan mesinnya kembali agar bisa ke luar dari perlintasan,'' jelasnya.