REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sinyal perihal penahanan mantan Ketua Umum partai Demokrat Anas Urbaningrum. Penahanan kemungkinan besar dilakukan usai pembangunan rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur rampung.
"Kita tunggu sampai penyerahan resmi Rutan Guntur sehingga penahanan dapat lebih leluasa," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Jakarta, Senin (23/12).
Rutan KPK di Denpon Guntur Kodam Jaya di Manggarai Jakarta Selatan, mulai dibangun sejak November 2012 dengan target menampung 38 orang tahanan KPK dalam 14 ruangan sel dengan berbagai ukuran.
Pada 13 Desember 2013 lalu, pimpinan KPK sudah meninjau kondisi rutan yang baru saja selesai pembangunannya. Rutan itu akan memiliki 13 sel dengan masing-masing sel dapat menampung beberapa orang tahanan.
"Kalau sudah waktunya ditahan akan dilakukan, yang lalu terkendala terbatasnya ruangan dan ada orang-orang tertentu yang perlu ditahan untuk mencegah yang tidak kita inginkan," ungkap Zulkarnain.