REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Pekanbaru, Riau, menerima laporan perkara dari seorang wanita berinisial SH (31), ibu rumah tangga warga setempat, yang mengadukan suaminya, SW (38), nikah lagi tanpa izinnya.
"Korban melaporkan kasus tersebut pada Sabtu (21/12). Perkaranya masih dipelajari," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Komandan Arief Fajar Satria, kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (24/12).
Menurut laporan korban di kepolisian, kejadian itu berlangsung pada awal pekan Desember 2013 sekitar pukul 08.00 WIB. SH mendapat informasi dari temannya mengenai suaminya yang hendak melangsungkan pernikahan dengan wanita lain berinisial NV.
"Dia tidak ada mengatakan kalau mau menikah lagi. Yang jelas saya juga tidak mengizinkannya," kata SH.
Pada saat itu, korban mengaku mendatangi rumah pelaku lainnya yang beralamat di Jalan Bhakti, Pekanbaru. Di situ SW dan NV tinggal satu hunian.
"Setelah dicek, ternyata benar dan mereka sudah memiliki seorang anak. Makanya, kemudian saya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," kata SH.
Korban berharap aparat kepolisian dapat segera menindak perbuatan SW karena menikah secara diam-diam dan tanpa seizinnya.